info@thesupplier.shop
BAHAN PANGAN POKOKsouvenir perusahaan

The Supplier Shop - Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020 mengimbau bahwa selama pandemi COVID-19 perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.

Menurut protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020, masker itu harus digunakan pekerja mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.

Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha dari paparan droplet orang lain.

Namun, masker seperti apa yang sesuai untuk digunakan di lingkungan perkantoran? Berikut paparan tentang jenis-jenis masker beserta tingkatan daya perlindungannya.

1. Masker Kain

2. Masker Bedah 3 Ply

3. Masker N95

Selain masker, protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020 juga menetapkan penggunaan APD berupa pelindung wajah (face shield) di lingkungan perusahaan. Face shield harus digunakan oleh petugas pengukur suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantoran.

Sumber: Gugus Tugas COVID-19, Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia.

The Supplier Shop - COVID-19 bisa menular melalui percikan cairan pernapasan (droplet) yang menempel di permukaan benda. Karena itu, tempat-tempat yang sering digunakan orang banyak seperti musala, rumah makan, dan ruangan kantor perlu dibersihkan secara rutin dengan cairan pembersih atau disinfektan.

Kementerian Kesehatan telah merilis panduan tentang cara melakukan pembersihan atau disinfeksi untuk mencegah penularan COVID-19. Alat dan bahan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Alat:

Bahan:

Beberapa jenis bahan disinfektan yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan adalah:

Setelah alat dan bahannya siap, langkah-langkah disinfeksi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)

2. Bersihkan Permukaan Benda dengan Sabun

3. Bersihkan Permukaan Benda dengan Disinfektan

4. Bersihkan Saluran Udara

5. Lepas APD dan Cuci Tangan

Setelah seluruh kegiatan selesai, petugas bisa langsung melepas APD kemudian segera mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI, Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-Langkah Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19.

https://covid19.kemkes.go.id/download/Panduan_Desinfeksi_dalam_Rangka_Pencegahan_Penularan_Covid19.pdf

The Supplier Shop – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk menutup kantornya demi menekan risiko penularan COVID-19.

Namun, pembatasan itu tidak akan berlangsung selamanya. Pemerintah telah membuka kemungkinan akan mengakhiri pemberlakuan PSBB meski pandemi masih berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal)," jelas Menteri Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020.

KMK tersebut menegaskan bahwa setelah PSBB berakhir perusahaan bisa membuka lagi tempat kerjanya, dengan catatan mereka perlu menerapkan protokol kesehatan.

Adapun jenis perlengkapan yang dibutuhkan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan adalah:

1. Masker

2. Disinfektan

3. Partisi Meja

4. Thermo Gun

5. Pelindung Wajah (Face Shield)

6. Sabun Cuci Tangan

7. Hand Sanitizer

"Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," jelas Menteri Terawan dalam KMK tersebut.

Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328 Tahun 2020 Tentang Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi

© 2020 - 2023 The Supplier Shop Allright Reserved