The Supplier Shop - Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020 mengimbau bahwa selama pandemi COVID-19 perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
Menurut protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020, masker itu harus digunakan pekerja mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.
Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha dari paparan droplet orang lain.
Namun, masker seperti apa yang sesuai untuk digunakan di lingkungan perkantoran? Berikut paparan tentang jenis-jenis masker beserta tingkatan daya perlindungannya.
1. Masker Kain
- Menurut panduan standar APD Gugus Tugas COVID-19, masker kain bisa digunakan untuk mencegah risiko penularan virus.
- Masker kain sebaiknya dibuat dari bahan katun dengan 3 lapisan. Semakin tinggi kerapatan tenun kainnya, maka efektivitas perlindungannya akan semakin baik.
- Masker kain direkomendasikan untuk dipakai oleh orang-orang sehat setiap kali beraktivitas di luar rumah, baik itu di lingkungan perkantoran, lingkungan pasar, pusat perbelanjaan, serta area-area umum lainnya.
- Namun, masker kain tidak direkomendasikan untuk dipakai orang yang mengalami gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, dan/atau bersin-bersin.
2. Masker Bedah 3 Ply
- Gugus Tugas COVID-19 merekomendasikan agar orang dengan gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, dan/atau bersin-bersin menggunakan surgical mask atau masker bedah 3 ply.
- Masker bedah 3 ply memiliki tiga lapisan yakni lapisan luar yang kedap air, lapisan tengah dengan filter densitas tinggi, dan lapisan dalam untuk menyerap cairan.
- Dengan spesifikasi tersebut, masker bedah 3 ply mampu menyaring droplet lebih efektif ketimbang masker kain.
- Selain untuk orang sakit, masker ini juga direkomendasikan untuk digunakan tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.
3. Masker N95
- Masker N95 memiliki kemampuan penyaringan lebih efektif dari masker bedah 3 ply.
- Masker bedah 3 ply hanya mampu menyaring droplet. Sedangkan masker N95 mampu menyaring droplet sekaligus partikel cairan yang melayang di udara (aerosol).
- Masker N95 direkomendasikan untuk dipakai tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 atau berada di lingkungan dengan potensi infeksius tinggi.
Selain masker, protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020 juga menetapkan penggunaan APD berupa pelindung wajah (face shield) di lingkungan perusahaan. Face shield harus digunakan oleh petugas pengukur suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantoran.
Sumber: Gugus Tugas COVID-19, Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia.
The Supplier Shop - COVID-19 bisa menular melalui percikan cairan pernapasan (droplet) yang menempel di permukaan benda. Karena itu, tempat-tempat yang sering digunakan orang banyak seperti musala, rumah makan, dan ruangan kantor perlu dibersihkan secara rutin dengan cairan pembersih atau disinfektan.
Kementerian Kesehatan telah merilis panduan tentang cara melakukan pembersihan atau disinfeksi untuk mencegah penularan COVID-19. Alat dan bahan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Alat:
- Alat penyemprot disinfektan, baik elektrik ataupun manual (mist blower, sprayer, dan sebagainya).
- Lap flanel atau kain microfiber.
- Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, pakaian pelindung, kacamata google, dan sebagainya.
Bahan:
Beberapa jenis bahan disinfektan yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan adalah:
- Fenol (merk dagang Wipol, Supersol, dll).
- Benzalkonium Klorida (merk dagang Sani Klin, Super Pell, dll).
- Disinfektan diamin.
- Disinfektan peroksida, dll.
Setelah alat dan bahannya siap, langkah-langkah disinfeksi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)
- Sebelum memulai kegiatan disinfeksi, petugas harus memakai APD sekurang-kurangnya masker dan sarung tangan sekali pakai.
- Masker dan sarung tangan tersebut harus dibuang di tempat sampah tertutup setelah kegiatan disinfeksi selesai.
2. Bersihkan Permukaan Benda dengan Sabun
- Bersihkan permukaan benda-benda yang sering disentuh dengan sabun atau deterjen.
- Pembersihan ini perlu dilakukan di lantai, pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, wastafel, meja, tempat penyimpanan uang, dan fasilitas umum lainnya.
3. Bersihkan Permukaan Benda dengan Disinfektan
- Setelah dibersihkan dengan sabun, bersihkan lagi berbagai permukaan benda tadi dengan cairan disinfektan. Proses ini disebut disinfeksi. Pastikan petugas sudah membaca petunjuk penggunaan produk disinfektan terlebih dahulu.
- Permukaan benda-benda yang datar bisa didisinfeksi dengan alat penyemprot. Sedangkan permukaan benda yang tidak datar bisa didisinfeksi dengan lap flanel atau kain microfiber.
- Permukaan benda berpori seperti karpet, permadani, atau tirai bisa didisinfeksi dengan cara dicuci menggunakan air hangat atau menggunakan produk disinfektan yang sesuai.
4. Bersihkan Saluran Udara
- Disinfeksi juga perlu dilakukan pada saluran udara seperti lubang-lubang ventilasi dan air conditioner (AC).
- Untuk AC, disinfeksi bisa dilakukan dengan alat penyemprot ke bagian evaporator, blower, penyaring udara (filter), permukaan, bagian dalam, dan bagian kisi-kisi (exhaust). Setelah disinfeksi selesai, AC tidak peru dibilas dengan air.
5. Lepas APD dan Cuci Tangan
Setelah seluruh kegiatan selesai, petugas bisa langsung melepas APD kemudian segera mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI, Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-Langkah Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19.
https://covid19.kemkes.go.id/download/Panduan_Desinfeksi_dalam_Rangka_Pencegahan_Penularan_Covid19.pdf
The Supplier Shop – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk menutup kantornya demi menekan risiko penularan COVID-19.
Namun, pembatasan itu tidak akan berlangsung selamanya. Pemerintah telah membuka kemungkinan akan mengakhiri pemberlakuan PSBB meski pandemi masih berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal)," jelas Menteri Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020.
KMK tersebut menegaskan bahwa setelah PSBB berakhir perusahaan bisa membuka lagi tempat kerjanya, dengan catatan mereka perlu menerapkan protokol kesehatan.
Adapun jenis perlengkapan yang dibutuhkan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan adalah:
1. Masker
- KMK No. 328/2020 menegaskan perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar selalu menggunakan masker mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.
- Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dari paparan droplet orang lain.
2. Disinfektan
- KMK No. 328/2020 menegaskan bahwa perusahaan wajib membersihkan seluruh area kerjanya dengan cairan pembersih atau disinfektan secara rutin minimal setiap 4 jam sekali. Hal ini diperlukan demi menekan risiko penyebaran virus melalui permukaan benda.
- Pembersihan dengan disinfektan perlu dilakukan pada benda-benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, serta area atau fasilitas lain yang sering diakses banyak orang.
3. Partisi Meja
- KMK No. 328/2020 mengimbau bahwa perusahaan perlu memasang partisi atau sekat pembatas antara meja pekerja, meja pelayanan pelanggan, dan sebagainya.
- Pemasangan partisi atau sekat pembatas meja diperlukan untuk mencegah risiko penularan virus, terutama di tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak.
4. Thermo Gun
- KMK No. 328/2020 mengimbau agar setiap perusahaan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk ke area kerjanya dengan thermo gun.
- Thermo gun direkomendasikan karena alat ini bekerja dengan teknologi sinar infra merah yang tidak membutuhkan kontak fisik. Dengan begitu, penggunaan thermo gun dinilai lebih bisa mengurangi risiko penularan virus ketimbang alat pengukur suhu lain yang membutuhkan sentuhan langsung seperti termometer.
5. Pelindung Wajah (Face Shield)
- KMK No. 328/2020 menjelaskan bahwa perusahaan perlu menyiapkan petugas khusus untuk melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantorannya.
- Petugas pengukur suhu tubuh perlu dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (face shield) agar ia terlindung dari risiko penularan virus.
6. Sabun Cuci Tangan
- KMK No. 328/2020 menjelaskan bahwa perusahaan perlu menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Perusahaan juga perlu mengampanyekan kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kepada seluruh pekerjanya.
7. Hand Sanitizer
- Selain sabun, KMK No. 328/2020 juga menyebutkan bahwa perusahaan perlu menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%.
- Hand sanitizer disediakan di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan sebagainya.
"Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," jelas Menteri Terawan dalam KMK tersebut.
Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328 Tahun 2020 Tentang Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi