info@thesupplier.shop
BAHAN PANGAN POKOKsouvenir perusahaan

Standar APD untuk Lingkungan Perkantoran

Bagikan:

The Supplier Shop - Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020 mengimbau bahwa selama pandemi COVID-19 perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.

Menurut protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020, masker itu harus digunakan pekerja mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.

Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha dari paparan droplet orang lain.

Namun, masker seperti apa yang sesuai untuk digunakan di lingkungan perkantoran? Berikut paparan tentang jenis-jenis masker beserta tingkatan daya perlindungannya.

1. Masker Kain

2. Masker Bedah 3 Ply

3. Masker N95

Selain masker, protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020 juga menetapkan penggunaan APD berupa pelindung wajah (face shield) di lingkungan perusahaan. Face shield harus digunakan oleh petugas pengukur suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantoran.

Sumber: Gugus Tugas COVID-19, Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2020 - 2024 The Supplier Shop Allright Reserved