The Supplier Shop - Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020 mengimbau bahwa selama pandemi COVID-19 perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
Menurut protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020, masker itu harus digunakan pekerja mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.
Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha dari paparan droplet orang lain.
Namun, masker seperti apa yang sesuai untuk digunakan di lingkungan perkantoran? Berikut paparan tentang jenis-jenis masker beserta tingkatan daya perlindungannya.
1. Masker Kain
- Menurut panduan standar APD Gugus Tugas COVID-19, masker kain bisa digunakan untuk mencegah risiko penularan virus.
- Masker kain sebaiknya dibuat dari bahan katun dengan 3 lapisan. Semakin tinggi kerapatan tenun kainnya, maka efektivitas perlindungannya akan semakin baik.
- Masker kain direkomendasikan untuk dipakai oleh orang-orang sehat setiap kali beraktivitas di luar rumah, baik itu di lingkungan perkantoran, lingkungan pasar, pusat perbelanjaan, serta area-area umum lainnya.
- Namun, masker kain tidak direkomendasikan untuk dipakai orang yang mengalami gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, dan/atau bersin-bersin.
2. Masker Bedah 3 Ply
- Gugus Tugas COVID-19 merekomendasikan agar orang dengan gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, dan/atau bersin-bersin menggunakan surgical mask atau masker bedah 3 ply.
- Masker bedah 3 ply memiliki tiga lapisan yakni lapisan luar yang kedap air, lapisan tengah dengan filter densitas tinggi, dan lapisan dalam untuk menyerap cairan.
- Dengan spesifikasi tersebut, masker bedah 3 ply mampu menyaring droplet lebih efektif ketimbang masker kain.
- Selain untuk orang sakit, masker ini juga direkomendasikan untuk digunakan tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.
3. Masker N95
- Masker N95 memiliki kemampuan penyaringan lebih efektif dari masker bedah 3 ply.
- Masker bedah 3 ply hanya mampu menyaring droplet. Sedangkan masker N95 mampu menyaring droplet sekaligus partikel cairan yang melayang di udara (aerosol).
- Masker N95 direkomendasikan untuk dipakai tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 atau berada di lingkungan dengan potensi infeksius tinggi.
Selain masker, protokol kesehatan dalam KMK No. 328/2020 juga menetapkan penggunaan APD berupa pelindung wajah (face shield) di lingkungan perusahaan. Face shield harus digunakan oleh petugas pengukur suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantoran.
Sumber: Gugus Tugas COVID-19, Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia.